Jl. Purnawarman Barat No.6A dputr@purwakartakab.go.id

Bidang Penataan Ruang

Mengelola pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan penataan ruang daerah; termasuk KKPR, RRTR, dan RTRW.

  • Perumusan kebijakan teknis, program, dan kegiatan penataan ruang.
  • Penyusunan/persetujuan RRTR & RTRW; sinkronisasi perencanaan tata ruang.
  • Pengendalian pemanfaatan ruang: penilaian KKPR, pengawasan pelanggaran, penyelesaian sengketa, insentif/disinsentif.